HOTLINE
Telp./Fax. +62 292 421031 | Posel: dinaskoperasiukmgrobogan@gmail.com

Ayoo... Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih sesuai Inpres No. 9 Tahun 2025


Godong, Grobogan – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Grobogan yang diwakili oleh Pengawas Koperasi Ahli Pertama hadir dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Klampok Tutup Buku Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Minggu, 25 Januari 2026 di Balai Desa Klampok, Kecamatan Godong. Kehadiran Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Grobogan dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan koperasi.

 

RAT KDMP Klampok dihadiri oleh anggota koperasi, pengurus dan pengawas KDMP Klampok, serta undangan dari Dinas Koperasi UKM Kabupaten Grobogan dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Klampok. Seluruh rangkaian acara berjalan tertib dan lancar sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.

Dalam sambutan dan pendampingan yang diberikan, perwakilan Dinas Koperasi UKM Kabupaten Grobogan menegaskan bahwa RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi yang wajib dilaksanakan secara rutin setiap tahun sebagai wujud pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota.

RAT menjadi sarana evaluasi kinerja pengurus dan pengawas sekaligus forum pengambilan keputusan strategis koperasi. Pelaksanaan RAT yang tertib dan partisipatif mencerminkan tata kelola koperasi yang sehat,” disampaikan dalam arahan tersebut.

Hasil akhir RAT menyepakati secara musyawarah mufakat diterimanya laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas KDMP Klampok Tutup Buku Tahun 2025. Atas permintaan anggota, perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Grobogan turut mendampingi jalannya RAT hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.

Usai pelaksanaan RAT, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Grobogan juga melakukan pembinaan kepada pengurus KDMP Klampok, khususnya terkait perbaikan teknis pelaksanaan RAT serta koreksi administrasi buku laporan RAT guna peningkatan kualitas penyelenggaraan RAT di tahun-tahun berikutnya.

Kami berharap ke depan KDMP Klampok dapat semakin tertib administrasi, profesional dalam pengelolaan usaha, serta konsisten melaksanakan RAT tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Grobogan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan kelembagaan koperasi desa sebagai pilar penggerak ekonomi kerakyatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kunjungan

Hari ini 131

Yesterday 168

Minggu ini 1355

Bulan ini 4742

Keseluruhan 478399

Currently are 5 guests and no members online

Kubik-Rubik Joomla! Extensions

Weblink Terkait

log web grob

logodinkopjateng

log web grob

log web kemenkop

Log web lpdb

 

Go to top

DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN GROBOGAN
Jalan Dr. Soetomo No. 8 Purwodadi, Kab. Grobogan Kode Pos 58111
Telp./Fax. +62 292 421031 | Posel: dinaskoperasiukmgrobogan@gmail.com