Grobogan – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Koperasi sebagai tindak lanjut program pemberdayaan pengurus dan pengelola koperasi yang telah dilaksanakan pada akhir tahun 2025. Kegiatan ini menyasar koperasi yang belum aktif melaporkan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Monev dilaksanakan selama periode 22 Januari hingga 26 Februari 2026 dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kesiapan koperasi dalam mempersiapkan RAT Tutup Buku Tahun 2025, sekaligus memotret kondisi kelembagaan dan usaha koperasi di lapangan.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi (PPK) Dinas Koperasi UKM Kabupaten Grobogan, Achmad Ali Mustofa, S.E., menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada pengawasan, tetapi juga pembinaan.
Monev ini kami lakukan sebagai upaya pembinaan dan pendampingan. Kami ingin mengetahui secara langsung kendala yang dihadapi koperasi, khususnya yang belum melaksanakan RAT, sekaligus memastikan kesiapan mereka untuk segera melaksanakan RAT Tutup Buku 2025,” ujarnya.
|
|
![]() |
![]() |
Menurutnya, kegiatan Monev juga menjadi sarana untuk membangun komunikasi aktif antara pemerintah daerah dengan pengurus dan pengelola koperasi, sehingga permasalahan yang ada dapat segera dicarikan solusi.
Dengan komunikasi yang terbuka, kami berharap setiap permasalahan koperasi bisa diberikan solusi, baik secara teknis di lapangan maupun melalui kebijakan pembinaan ke depan. Target akhirnya tentu peningkatan kualitas koperasi agar kembali aktif dan sehat,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, tim Monev melakukan kunjungan langsung ke koperasi sasaran dengan cara melihat, mengamati, serta memeriksa dokumen dan catatan administrasi koperasi. Selain itu, dilakukan pula pemetaan terhadap perkembangan bidang usaha koperasi sebagai bahan evaluasi dan perencanaan program pembinaan selanjutnya.
Adapun wilayah koperasi sasaran Monev meliputi Kecamatan Ngaringan, Kradenan, Tawangharjo, Grobogan, Penawangan, Godong, Gubug, Tegowanu, Kedungjati, dan Purwodadi.
Melalui kegiatan ini, Dinas Koperasi UKM Kabupaten Grobogan berharap koperasi yang sebelumnya tidak aktif dapat kembali menjalankan kewajiban organisasi, khususnya pelaksanaan RAT, serta mampu meningkatkan tata kelola dan kinerja usahanya secara berkelanjutan.
Hari ini 131
Yesterday 168
Minggu ini 1355
Bulan ini 4742
Keseluruhan 478399
Currently are 8 guests and no members online
DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN GROBOGAN
Jalan Dr. Soetomo No. 8 Purwodadi, Kab. Grobogan Kode Pos 58111
Telp./Fax. +62 292 421031 | Posel: dinaskoperasiukmgrobogan@gmail.com