Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan mempunyai tugas pokok:
"melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah".
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi diatas, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan dilengkapi bebeapa bagian sebagai berikut:
Hari ini 0
Yesterday 456
Minggu ini 2561
Bulan ini 5618
Keseluruhan 512572
Currently are 4 guests and no members online
DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN GROBOGAN
Jalan Dr. Soetomo No. 8 Purwodadi, Kab. Grobogan Kode Pos 58111
Telp./Fax. +62 292 421031 | Posel: dinaskoperasiukmgrobogan@gmail.com