HOTLINE
Telp./Fax. +62 292 421031 | Posel: dinaskoperasiukmgrobogan@gmail.com

Ayoo... Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih sesuai Inpres No. 9 Tahun 2025


Apakah yg dilakukan Pemerintahan Desa Ketangirejo sehingga didatangi pegawai Bea Cukai Kanwil Jateng DIY,..? Ternyata pegawai Bea Cukai Kanwil Jateng dan DIY datang dalam rangka Sosialisasi Perundangan di Bidang Cukai kepada masyarakat Desa Ketangirejo. Dalam acara yang Difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Kab.Grobogan dan Pemdes Ketangirejo diikuti oleh 60 masyarakat yang mempunyai usaha yang berhubungan dengan penjualan Rokok.

a2


Acara yang dihadiri oleh Dinas Koperasi dan UKM Kab. Grobogan, Pemdes Ketangirejo, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY, Biro Isda Prov. Jateng. Dalam sambutannya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kab. Grobogan Drs. Kasan Anwar, MM menyampaikan bahwa masyarakat diharapkan menjual rokok yg resmi/ legal, jangan sampai terbujuk sales yang menjanjikan keuntungan dengan menjual rokok yang ilegal/tidak resmi. Karena kalau terbukti menjual rokok yang ilegal nanti masyarakat akan menerima konsekuensi di bidang hukum. Selanjutnya masyarakat yang hadir di forum tersebut juga menyebarkan informasi yang didapat kepada masyarakat sekitarnya.
Dari Kanwil Jateng dan DIY menyampaikan bahwa barang yang terkena pungutan cukai ada 3 yaitu rokok, alkohol dan alkohol untuk industri. Khusus untuk rokok juga dibagi kedalam 2 jenis yaitu Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM). biasanya pelanggan yang terjadi adalah cukai palsu, cukai bekas, cukai tidak sesuai peruntuka. Dalam tahun 2024 kantor Bea Cukai meluncurkan label cukai yang bergambar ikan2 an menggantikan tahun 2023 yang bergambar hewan2an. Untuk konsekuensi masyarakat yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang paling berat adalah hukuman kurungan 5 tahun dan denda 20 sd 100 kali dari nilai cukai yang dilanggar.

a1  a3 


Diharapkan masyarakat juga bisa melaporkan bila ditemukan pelanggaran di masyarakat kepada instansi terkait atau bisa langsung ke media platform digital Bea Cukai kanwil Jateng DIY baik itu Facebook, Instagram, WA, X. Ayo masyarakat kita gempur rokok ilegal bersama sama. (Bram/PUM)

Kunjungan

Hari ini 162

Yesterday 168

Minggu ini 1386

Bulan ini 4773

Keseluruhan 478430

Currently are 3 guests and no members online

Kubik-Rubik Joomla! Extensions

Weblink Terkait

log web grob

logodinkopjateng

log web grob

log web kemenkop

Log web lpdb

 

Go to top

DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN GROBOGAN
Jalan Dr. Soetomo No. 8 Purwodadi, Kab. Grobogan Kode Pos 58111
Telp./Fax. +62 292 421031 | Posel: dinaskoperasiukmgrobogan@gmail.com