Pagi ini Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Grobogan Drs. Kasan Anwar, M.M membuka Kegiatan Penilaian Kesehatan Koperasi KSP/USP Konvensional/Syariah di Gedung Mall Pelayanan Publik Kabupaten Grobogan.

Hadir sebagai narasumber dari LPKS-LDP Cendekia, Dasar pelaksanaan Penilaian Kesehatan bagi Koperasi adalah Petunjuk Teknis Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Koperasi.
Penilaian Kesehatan Koperasi dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi-JFPK. Namun disarankan agar Pengurus, Pengawas ataupun manajer dapat melaksanakan Penilaian Kesehatan sendiri secara mandiri-self assessment. Dengan menilai sendiri kesehatan koperasinya menjadi bahan evaluasi apakah koperasi termasuk kriteria sehat, cukup sehat, dalam pengawasan atau dalam pengawasan khusus.


Pemeriksaan Kesehatan Koperasi meliputi : 1.) Tata Kelola (Prinsip Koperasi, Kelembagaan dan Manajemen. Pada Koperasi Syariah ditambah Prinsip Kepatuhan Syariah); 2.) Profil Resiko (Resiko Inheren dan Kualitas Penerapan Manajemen Resiko-KPMR); 3.) Kinerja Keuangan (Evaluasi Kinerja Keuangan, Manajemen Keuangan dan Kesinambungan Keuangan); 4.) Permodalan (Kecukupan Permodalan dan Kecukupan Pengelolaan Permodalan).
Dengan dilaksanakannya Penilaian Kesehatan Koperasi diharapkan kedepan, khususnya Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam oleh Koperasi mampu memberikan peningkatan perekonomian dan kesejahteraan bagi seluruh Anggota.
Hari ini 149
Yesterday 168
Minggu ini 1373
Bulan ini 4760
Keseluruhan 478417
Currently are 6 guests and no members online
DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN GROBOGAN
Jalan Dr. Soetomo No. 8 Purwodadi, Kab. Grobogan Kode Pos 58111
Telp./Fax. +62 292 421031 | Posel: dinaskoperasiukmgrobogan@gmail.com