Hari ini Selasa, 14 Mei 2024, Ditjen Bea Cukai Semarang sedang melakukan sosialisasi peraturan perundangg-undangan tentang ketentuan Cukai Rokok. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro (PUM) Dinas Koperasi, UKM Kabupaten Grobogan ini mengambil lokasi di Desa Katong, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.

Sumber: Dokumentasi Kegiatan
Acara ber-tagline "Gempur Rokok Ilegal" ini bertempat di Aula Balai Desa dengan sasaran sejumlah pelaku usaha (pedagang toko) didesa Katong dan pedagang pasar dari berbagai daerah yang berjualan di Pasar Ngagrok Desa Katong. Hadir dalam acara adalah Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan, Bp. Kasan Anwar yang didampingi oleh kepala bidang Pemberdayaan Usaha Mikro (PUM) ibu Endang dan staf, Biro ISDA Prov. Jateng, Bea Cukai Wilayah Jateng dan DIY dan Kepala dan Perangkat Desa Katong, serta pelaku UKM
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Kop dan UKM Kab. Grobogan Bpk. Drs Kasan Anwar, MM menyampaikan bahwa "masyarakat hendaknya tidak menjual rokok ilegal meskipun diiming-imingi dengan keuntungan yg besar, dikarenakan akibatnya bisa melanggar hukum dan menjual rokok yang resmi itu dilengkapi dengan pita cukai". Sedangkan dari Biro Isda Prov. Jateng yg diwakili oleh Bpk. Dedi menyampaikan hasil dari dana bagi hasil cukai dibagi diantaranya 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk pembangunan dan 10% untuk bantuan hukum. Dari Bea Cukai Wilayah Jateng dan DIY menyampaikan bahwa masyarakat yg menjual rokok ilegal akan mendapat konsekuensi yg diantaranya hukuman kurungan paling lama 10th dan denda 20 sd 50 % dari nilai cukai.
|
![]() |
Dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat lebih memahami bahwa cukai dari rokok tdk hanya menambah pendapatan negara tetapi juga ada kontribusi yg dirasakan oleh masyarakat. (Bram/PUM)
Hari ini 143
Yesterday 168
Minggu ini 1367
Bulan ini 4754
Keseluruhan 478411
Currently are 9 guests and no members online
DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN GROBOGAN
Jalan Dr. Soetomo No. 8 Purwodadi, Kab. Grobogan Kode Pos 58111
Telp./Fax. +62 292 421031 | Posel: dinaskoperasiukmgrobogan@gmail.com